REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Pengawas Hiu Macan 01 yang tergabung dalam Operasi Nusantara VIII (Opsnus VIII) Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap tiga kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Vietnam. Keempat kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna pada Jumat (14/10).
"Mereka diduga menangkap ikan tanpa izin di Laut Natuna," kata Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (17/10).
Ia merinci, kapal-kapal tersebut yakni, JHF 7009TU1 (bendera Malaysia), JHF 7009TU2 (bendera Malaysia), JHFA 398 TU02 (bendera Malaysia), dan BTH 96467 TS (bendera Vietnam). Mar menjelaskan, keempat kapal itu diamankan oleh Kapten Samson dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Mar meuturkan, penangkapan bermula saat kapal pengawas yang diperbantukan ke jajaran Bakamla RI berpatroli. Kapal itu, berada di perairan yang syarat dengan kekayaan lautnya. Saat itu, ia mengatakan, kapal pengawas tiba-tiba melihat empat kapal yang mencurigakan. "Setelah didekati ternyata keempat kapal tersebut berbendera asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin resmi," ujar Mar.
Bahkan, ia menyebut, keempat kapal 'nakal' itu juga kedapatan menangkap ikan tanpa izin. Saat ini, Mar berujar, keempat kapal ikan asing (KIA) tersebut dikawal dan diserahkan menuju Tarempa.