REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak ambil pusing dengan sikap anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Raperda Reklamasi. PKS menolak melanjutkan pembahasan Raperda Reklamasi.
"Enggak apa-apa," ujar Ahok singkat di Balai Kota, Senin (17/10).
Ada alasan dibalik sikap tenang Ahok. Sebab, Pemprov DKI Jakarta hanya mengajukan surat pembahasan Raperda Reklamasi. "Kita kan cuma ngajuin surat," katanya.
Sebelumnya, Ahok menginginkan Raperda tentang reklamasi kembali dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Ahok yakin tidak ada masalah dengan Raperda tentang reklamasi.
Ahok mengklaim, Raperda Reklamasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ahok bersikeras berhak mengeluarkan izin reklamasi.
Ada dua Raperda Reklamasi yang diinginkan Ahok untuk dibahas kembali. Yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Pantai Utara Jakarta Pantura dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memilih bungkam ketika ditanya terkait Raperda Reklamasi. "Aku mau masuk (ke kantor)," ujar Djarot usai peresmian Jak Bistro