Senin 17 Oct 2016 11:45 WIB

Tersangka Kasus KTP-el Datangi KPK dengan Kursi Roda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Tersangka kasus korupsi e-KTP Sugiharto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/3).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus korupsi e-KTP Sugiharto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (17/10).

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu diketahui telah tiba di Gedung KPK sejak pagi. Ia datang dengan menggunakan kursi roda ke Gedung KPK. Pengacara Sugiharto, Kuncoro yang turut mendampingi dalam pemeriksaan mengatakan kliennya masih dalam kondisi sakit, sehingga menggunakan kursi roda.

"Sekarang rawat jalan. (sebelumnya) Nginap di (RS) Siloam sepuluh hari. Tapi karena faktor keuangan pulang," kata Kuncoro.

Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua tahun. Namun, Sugiharto hingga kini belum ditahan KPK. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari pihak Sugiharto terkait sakit yang dideritanya.

KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement