Senin 17 Oct 2016 13:43 WIB

Bajaj di Bekasi akan Difungsikan Jadi Angkutan Lingkungan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Bajaj
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bajaj

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Rencana Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menghadirkan bajaj di kota itu disambut pro kontra masyarakat. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Hotman Pane, mendukung masuknya kendaraan roda tiga alias bajaj sebagai moda transportasi massal di Kota Bekasi.

Hotman mengatakan, kendaraan roda tiga tersebut di Kota Bekasi akan difungsikan sebagai angkutan lingkungan (angling) di kompleks perumahan dengan dasar hukum operasionalnya UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 139 dan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 pasal 15 dan 28.

Hotman beralasan, pertumbuhan kawasan perumahan yang begitu cepat berdampak terhadap kebutuhan angkutan di dalam kawasan perumahan dan antar-kawasan perumahan terdekat serta berdampak terhadap kawasan permukiman penduduk.

"Kawasan tersebut belum terlayani oleh angkutan kota yang terbatas pada jalur trayek dan tidak memiliki jalur masuk ke kawasan-kawasan perumahan dan pemukiman penduduk," kata Hotman, kepada Republika.co.id, Senin (17/10). Ia membantah angkutan ini bakal memperparah kemacetan di Kota Bekasi.

Kondisi ini menurut dia membawa pemikiran adanya angkutan lingkungan dengan moda kendaraan roda tiga berbahan bakar gas yang ramah lingkungan. Kehadiran bajaj dipandang sebuah solusi untuk memenuhi kebutuhan transportasi yang secara khusus beroperasi terbatas pada kawasan perumahan dan kawasan tertentu yang membutuhkan kehadiran angkutan lingkungan.  

Sesuai dengan Permenhub tersebut, kata Hotman, Wali Kota Bekasi sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Bermotor Bukan Dalam Trayek. Berdasarkan kesepakatan, operasional bajaj akan dilakukan di 12 kecamatan. Kendaraan roda tiga tersebut melayani terbatas pada wilayah kecamatan tertentu sehingga tidak bebas masuk ke wilayah kecamatan lain.

Hotman menambahkan, bajaj juga tidak diizinkan beroperasi di jalan-jalan protokol. Masing-masing bajaj akan dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Angkutan (SIPA) dan Kartu Pengawasan. Secara berkala, setiap enam bulan wajib dilakukan uji kir sehingga memenuhi unsur keselamatan penumpang. "Bajaj ini akan berada di dalam pengelolaan satu badan hukum sehingga memudahkan penataan, pengawasan dan penindakan bilamana diperlukan," ucap Hotman.

Hotman menyampaikan, masyarakat yang tinggal di kompleks perumahan dan kawasan tertentu bisa mempunyai usaha tersebut. Biaya pengadaan bajaj menurutnya relatif murah dibanding moda angkutan lain. Apabila ada warga yang ingin memiliki dan berusaha pada moda angkutan lingkungan tersebut bisa datang ke kantor Organda Kota Bekasi di Jalan Baru Underpass, Kompleks Rusunawa Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement