REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta menolak upaya Djan Faridz yang secara tidak sah dan mengatasnamakan DPP PPP mendukung Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017. PPP Jakarta menilai apa yang dilakukan Djan Faridz tidak lebih hanya upaya untuk memecah-belah umat.
"Apa yang dilakukan Djan Faridz merupakan upaya memecah belah umat," tegas Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, Senin (17/10).
Aziz melanjutkan, PPP di Pilkada DKI Jakarta 2017 hanya mengusung dan mendukung pasangan Agus-Sylvi. Maka dari itu, dia meminta DPP PPP segera mengambil langkah penegakan disiplin partai dan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menindak kubu Djan Faridz yang menyatakan dukungan ke pasangan Ahok-Djarot.
"PPP sebagai Parpol hanya mengusung dan mendukung Agus-Sylvi, dan meminta kepada DPP PPP untuk mengambil langkah penegakan disiplin partai dan langkah-langkah hukum yang diperlukan," katanya.
Sebelumnya, PPP Kubu Djan Faridz mengambil sikap berbeda dengan PPP Kubu Romahurmuziy dalam Pilkada DKI Jakarta. Kubu Romi mendukung Agus Yudhoyono-Silvyana Murni. Sementara Kubu Djan memilih untuk menempel Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat.