REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai mendukung penuh dilibatkannya sektor swasta sebagai satu pihak utama untuk pencegahan korupsi. Pasalnya, ia menilai hampir sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, otomatis melibatkan sektor swasta.
Ia mengungkap, berdasarkan data Global Corruption Report dalam lima tahun terakhir, ada lebih kurang USD 300 miliar uang suap yang dilakukan oleh swasta kepada penyelenggara negara atau pejabat pemerintah. "Sumber utama terjadinya di sektor swasta. Ketika dunia bisnis bersinggungan dengan pejabat pemerintah, pegawai negeri, penyelenggaraan negara, atau anggota parpol," kata Amzulian dalam peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis bertajuk 'Profit (Profesional Berintegritas)' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/10).
Ia melanjutkan, di negara-negara berkembang, yang salah satunya Indonesia disebut penyelengara negara atau pejabat pemerintahnya, setidaknya menerima suap dari swasta sekitar Rp 200-300 triliun setiap tahunnya. Jumlah tersebut, kata Amzulian, harus pula mendapat perhatian khusus semua pihak dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sektor swasta ini kan tidak mendapatkan perhatian yang sepatutnya, dan KPK bersama seluruh mitra ini berupaya memberantas korupsi secara bersama-sama, nanti memberikan perhatian secara khusus ke sektor swasta ini," kata dia.
Selain itu, menurut profesor hukum tata negara Universitas Sriwijaya itu perlu berbagai upaya dalam hal pemberantasan korupsi. Sehingga tidak hanya cukup pada penindakan hukumnya semata, tetapi juga pencegahan secara menyeluruh, baik pemerintah, masyarakat, dan juga pelaku dunia usaha.
"Ini sebagai bentuk pencegahan, karena untuk jangka panjang operasi tangkap tangan belum tentu menyelesaikan persoalan, kalau kita tidak menuntaskan apa persoalan pokok yang terjadi pada korupsi ini," katanya.
Hari ini, KPK mengajak sejumlah pihak mulai dari pemerintah, pelaku usaha, sektor swasta, masyakarat berkomitmen memutus mata rantai korupsi di Indonesia Melalui Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis bertajuk 'Profit (Profesional Berintegritas)'.