REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengambilan hasil karya orang lain sebagai karya sendiri atau plagiat berimplikasi besar. Dalam kasus karya tulis, plagiat adalah mengambil karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri.
Seseorang pada level akademik tertentu dituntut untuk menerbitkan karya ilmiah secara rutin. Begitu pun pejabat negara atau politik. Memberikan pandangan lewat tulisan di media massa atau dalam bentuk buku menjadi pilihan.