REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu jaksa penuntut umum Meilani Wuwung mengatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah mendapatkan fasilitas yang mumpuni lebih dari yang didapatkan tahanan lainnya sehingga tidak seharusnya Jessica masih mengeluh pada aparat penegak hukum. Dalam sidang replik, jaksa menjawab atau merespons nota pembelaan (pledoi) Jessica yang disampaikan pada sidang ke-28 pekan lalu.
"Perlu disadari kalau fasilitas yang didapatkan terdakwa (Jessica) sudah lebih dari yang didapatkan tahanan lainnya. Kenapa terdakwa masih mengeluh dan menyalahkan aparat penegak hukum. Di saat seluruh fasilitas mumpuni telah diberikan kepada terdakwa, entah mengapa terdakwa mengatakan dirinya tertekan," kata Jaksa Meilani pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).
Meilani mengatakan sidang pekan lalu yang beragendakan pembacaan nota pembelaan merupakan sebuah aksi teatrikal dari Jessica dan penasihat hukumnya. Menurut jaksa, selama persidangan dan pemeriksaan, tidak terlihat Jessica merasa bersalah, bahkan menangis, namun perilaku tersebut baru terlihat menjelas putusan hukum dari Majelis Hakim.
Selain itu, Jessica dianggap memberikan keterangan hanya fokus pada nasibnya, yakni perasaan ketidakadilan akan pihak Kepolisian yang menempatkannya pada sel tahanan di Polda Metro Jaya yang kecil, penuh tikus, dan cahaya yang terlalu terang dalam ruangan, sedangkan koridor di luar tampak gelap. "Perlu diketahui bahwa ruangan itu diminta sendiri oleh terdakwa karena tidak ingin disatukan oleh tahanan lainnya. Ruangan itu terbilang mewah untuk kasus terdakwa saat itu," ujar Meilani.
Ia menambahkan penyidik Polri sudah semaksimal mungkin memberikan kenyamanan, salah satunya memberi keluasan untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Pada sidang ke-28 pekan lalu, Jessica membacakan sendiri nota pembelaannya seraya menangis terisak di hadapan Majelis Hakim. Sejak awal pembacaan, desak tangis Jessica terdengar jelas hingga penyampaian nota pembelaan berakhir setelah 12 menit kemudian. "Saya tidak membunuh Mirna, jadi tidak ada alasan mereka memperlakukan saya seperti sampah. Saya bingung harus berbuat apa. Saya tidak menaruh racun di minuman Mirna. Apa yang bisa saya lakukan untuk mengubah semuanya," tutur Jessica pada sidang, Rabu (12/10).
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.