Senin 17 Oct 2016 16:03 WIB

Polres Bogor Matikan Hilir Curanmor

Rep: Santi Sopia/ Red: Winda Destiana Putri
Curanmor
Foto: Republika/Edi Yusuf
Curanmor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sejumlah tersangka curanmor dengan penutup kepala tampak tertunduk lesu. Kapolres Bogor merilis hasil razia selama bulan September sampai 17 Oktober 2016.

Sebanyak tiga unit kendaraan roda empat dan 154 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah berhasil disita. Dalam operasi terhadap kasus - kasus terkait curanmor, Polres Bogor telah memproses enam tersangka pelaku curanmor (pemetik) dan 20 orang pelaku kasus penjual/ penadah curanmor.

Selain merazia kendaraan bermotor bodong, Polres Bogor juga memproses 25 orang pengguna kendaraan bermotor bodong baik itu dilimpahkan ke Polres sesuai TKP curanmor yg tercatat atau ditangani sendiri untuk TKP nya di diwilayah Bogor. Seperti diketahui, modus operandi pelaku yang memetik di berbagai daerah dan menjualnya di daerah lain.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP A.M. Dicky Pastika mengatakan, para pengguna motor bodong membeli motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah alias motor bodong dengan harga murah dari penadah, yang mereka beli melalui media sosial seperti Facebook.

"Kami mengimbau agar masyarakat agar tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah, karena Kepolisian tidak segan-segan akan menindak tegas dan memasukkannya ke dalam kategori penadah," kata dia. Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka Samsat untuk memastikan apakah motor tersebut sudah diblokir karena tindakan kejahatan atau tidak.

Kepada masyarakat yang merasa membeli kendaraan bermotor bodong agar menyerahkan secara sukarela kendaraannya ke Kantor Polisi dan yang menyerahkan motor tersebut secara sukarela tidak akan diberikan sanksi.

Diharapakan dengan melakukan proses hukum terhadap pengguna motor bodong dapat memberikan efek deteren, bagi masyrakat lainnya hang masih belum menggunakan motor bodong untuk tidak menggunakan motor bodong, sehingga pasaran motor bodong menjadi kecil dan efeknya secara tidak langsung dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor dikarenakan pemetik akan kesulitan untuk memasarkan atau menjual kendaraan bermotor bodong hasil curiannya.

Sebelumnya selama satu bulan terakhir, Kepolisian Resor Bogor melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui spanduk media sosial media massa bahkan melakukan kegiatan penyuluhan melalui bhabinkamtibmas dan Kapolsek Jajaran Polres Bogor bahwa menggunakan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah atau bodog adalah perbuatan melanggar hukum.

Hasil pengungkapan kendaraan motor ini akan di umumkan melalui website Polres Bogor dan bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa mengambilnya di Polres Bogor dengan membawa BPKB dan surat bukti laporan kehilangan.

Untuk pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara, selanjutnya untuk penadah dan pengguna akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen. Pol. Bambang Waskito, inovasi yang dilakukan Polres Bogor untuk mengatasi curanmor cukup unik, karena mematikan hilir atau pasarnya. Bambang mengimbau, ke depannya razia motor bodong bisa lebih digencarkan.

"Misalnya ada gerombolan atau bahkan hanya empat orang pemuda saja lagi kumpul, langsung sergap saja, periksa surat kendarannya lengkap tidak. Kalau lengkap tidak masalah," kata Bambang.

Tak dimungkiri, kata Bambang, masih banyak warga terutama di daerah yang terjebak pembelian motor bodong. Karenanya, kepolisian juga terus melakukan tindakan preventif maupun sosialisasi simultan kepada masyarakat.

Namun, dia juga meminta Polres tidak mempersulit pengambilan motor oleh pemilik dengan catatan tertentu.

"Jangan ada lagi pungli-pungli saat warga akan mengambil kendaraan, harus tegas pada oknum, tidak ada ampun. Lalu sosialisasi kepada masyarakat juga dari dulu dilakukan Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa. Intinya memberi tahu masyarakat hati-hati kalau membeli kendaraan dengan surat tidak lengkap dan harga murahnya tidak wajar," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement