REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menuturkan calon pejawat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, telah mengajukan cuti sebagai persyaratan petahana saat maju dalam Pilkada serentak 2017.
"Pak Ahok sudah mengajukan cuti. Tapi saya lupa tanggal berapa itu diajukan. Tapi sudah diajukan (Ahok)," tutur dia, Senin (17/10).
Akmal melanjutkan, jumlah calon kepala daerah pejawat yang telah mengajukan cuti yakni ada 42 orang. Lima di antaranya dari gubernur, termasuk Ahok. Kemudian, 28 sisanya dari bupati, dan 9 orang dari wali kota. "Yang cuti semua ada 42 orang," ujar dia.
Terkait putusan MK soal gugatan uji materi Ahok terhadap undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang hingga saat ini belum keluar, Akmal mengatakan aturan cuti kampanye dalam undang-undang tersebut wajib diberlakukan jika sebelum 24 Oktober 2016 belum ada putusan. Artinya, semua pejawat wajib cuti kampanye.
"Kalau putusan MK-nya belum keluar, berarti mengacu ke undang-undang yang ada. Kalau nanti MK memutuskan tidak perlu cuti, ya enggak berlaku lagi aturan yang lama. Tapi kan lihat konsideren itu dulu seperti apa," ujar dia.