Senin 17 Oct 2016 18:30 WIB

Marwah Daud Diperiksa Polda Jatim

Rep: mabruroh/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim (tengah)
Foto: Antara/Moch Asim
Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim akhirnya diperiksa Senin (17/10) pagi. Marwah diperiksa penyidik Polda Jawa Timur karena dugaan mengetahui aktivitas Dimas Kanjeng Taat Pribadi di padepokan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan tidak hanya Marwah seorang namun ada lima orang lainnya yang juga bagian dari padepokan tersebut. Ada pun materi pemeriksaan, kata dia, terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Taat Pribadi.

"Tentang aktifitas di padepokan, karena Marwah Daud sepertinya dari hasil penelusuran penyelidikan yang dilakukan mengetahui banyak informasi terkait aktifitas padepokan yang dilakukan Taat Pribadi," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Taat Pribadi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan penggandaan uang. Selain itu Taat juga menjadi tersangka kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Ismail Hidayat dan Abdul Ghani yang diduga mengetahui kedok Taat Pribadi dan dikhawatirkan membongkar kebusukannya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement