Selasa 18 Oct 2016 07:02 WIB

Bupati Purbalingga tak Izinkan PNS Menjadi Calon Kades

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sesuai rencana, pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Purbalingga pada 27 November mendatang. Saat ini, beberapa tahapan pelaksanaan pilkades sudah mulai dilaksanakan di masing-masing desa.

Namun terkait dengan pelaksnaan pilkades tersebut, Bupati Tasdi menyatakan tidak akan mengizinkan PNS di wilayahnya untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kecuali didasari pertimbangan-pertimbangan yang memang bisa diterima, misalnya karena beberapa bulan lagi PNS bersangkutan akan memasuki masa pensiun.

''Kita mengambil kebijakan itu bukan karena untuk membatasi hak warga negara. Namun semata-mata karena kebutuhan birokrasi pemerintahan,'' ujarnya, Senin (17/10).

Menurutnya, jumlah PNS di pemerintahan Kabupaten Purbalingga saat ini sudah sangat terbatas. Padahal jumlah yang terbatas ini, masih terus berkurang mengingat banyaknya PNS yang akan memasuki usia pensiun.

 

''Padahal, birokrasi pemerintahan kabupaten Purbalingga saat ini, sangat membutuhkan tenaga untuk menjalankan mesin birokrasi. Bahkan akibat kurangnya tenaga PNS, ada pejabat setingkat Kasi atau Kasubag yang saat ini tidak punya staf,'' katanya.

Hal ini belum termasuk tenaga pendidikan. Bupati menyebutkan, khusus untuk guru agama PNS di sekolah-sekolah negeri wilayahnya, saat ini hanya tersedia sebanyak 30 persen dari kebutuhan.

Tasdi menyebutkan, bila dalam kondisi kekurangan staf seperti sekarang ternyata ada banyak PNS yang mengajukan pensiun diri karena ikut pencalonan kades, maka jumlah PNS akan semakin berkurang. Bila hal ini dibiarkan, maka fungsi pelayanan pemeritahan  pada masyarakat juga akan ikut terganggu.

Bupati mengaku, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bupati memiliki kewenangan untuk tidak mengizinkan PNS di jajaran birokrasinya mencalonkan diri sebagai kepala desa. Hal ini karena dalam salah satu persyaratan pencalonan disebutkan, warga dari kalangan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kades, harus mendapat ijin dari Bupati.

''Daripada mengangkat PTT, maka kita memilih untuk lebih memaksimalkan pegawai yang sudah ada. Karena itu, saya juga mohon maaf bila ada PNS berencana mengajukan diri sebagai calon kades, namun tidak saya izinkan,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement