REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Indonesia, Boni Hargens mengatakan, jika Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mengesahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz hanya akan berpengaruh terhadap konstalasi dukungan di Pilkada DKI Jakarta. Keputusan Kemenkumham jika mengesahkan PPP kubu Djan tidak akan mengugurkan pasangan Agus-Sylvi pada Pilkada DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Agus-Sylvi harus mengumpulkan dukungan dari empat partai yaitu, PKB, PPP, Demokrat dan PAN agar bisa mengusung pasangan calon. Dari keempat partai tersebut, PPP merupakan partai dengan kursi terbanyak di DKI Jakarta yaitu 10 kursi.
"Kalau Kemenkumham sahkan PPP Djan, tetap tidak bisa mempengaruhi proses di KPU," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (17/10).
Pasalnya, kata Boni, jika ikut mempengaruhi proses di KPU maka seluruh proses yang sudah berjalan menjadi tidak sah. Hal tersebut tidak mungkin sistem yang sudah berjalan dikorbankan hanya karena keputusan satu kelompok saja yaitu PPP.
"Mengorbankan seluruh sistem Pilkada itu gak mungkin kan," katanya.
Boni menambahkan, Upaya yang terus dilakukan PPP kubu Djan agar disahkan oleh Kemenkumhan hanya akan berdampak terhadap konflik internal partai saja. Selain itu, suara PPP akan terbelah pada Pilkada DKI Jakarta.