Senin 17 Oct 2016 21:37 WIB

Jessica Siapkan Tanggapan atas Jawaban Jaksa

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tersenyum seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso tersenyum seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan menyampaikan sendiri duplik, yakni jawaban dari replik yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang ke-30.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam menanggapi foto yang ditunjukkan JPU yang menggambarkan Jessica berada dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan fasilitas mewah.

"Jessica nanti akan buat duplik pribadi khusus itu. Anda pasti kaget nanti apa itu, biar nanti Jessica yang ceritakan, tapi pasti akan kaget juga apa sih itu kok ada karaokenya," kata Otto usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Otto mengatakan Jessica yang akan menjelaskan sendiri keterangan sejumlah foto tersebut pada sidang duplik yang akan dijadwalkan pada Kamis (20/10) mendatang. Adapun foto-foto yang ditampilkan Jaksa memperlihatkan Jessica sedang duduk sambil berselonjor di sofa berwarna cokelat.

Menurut jaksa penuntut umum, fasilitas ruang tahanan yang didapatkan Jessica paling mewah daripada yang didapatkan tahanan lainnya.

"Kesaksian terdakwa (Jessica) soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang yang ditempati termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi," kata salah satu anggota jaksa penuntut umum Maylany Wuwung.

Foto yang ditampilkan pada layar di ruang sidang tersebut mengundang keberatan dari kuasa hukum Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa sidang replik seharusnya dibacakan dan foto tersebut tidak termasuk dalam barang bukti.

Selain duplik pribadi dari Jessica, penasihat hukum juga akan menyampaikan keterangan terkait CCTV yang dinilai telah dimanipulasi. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement