Senin 17 Oct 2016 21:39 WIB

Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Jessica

 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya.

"Penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan surat tuntutan," kata salah satu anggota JPU Maylany Wuwung dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Penuntut umum menolak seluruh pledoi yang disampaikan dari penuntut hukum dan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa Maylany selanjutnya mengatakan bahwa pledoi tersebut tidak akan mengubah putusan seperti pada tuntutan yang dibacakan pada sidang ke-27.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut jaksa, pledoi yang disampaikan penasihat hukum Jessica yang jumlahnya mencapai 4.000 halaman tersebut berisi keterangan yang spekulatif karena penuh dengan asumsi tak berdasar serta kurangnya sumber hukum untuk menopang argumentasi penasihat hukum.

Selain itu dalam dua persidangan sebelumnya, JPU membuktikan banyak kebohongan yang disampaikan penasihat hukum dalam pembacaan pledoi. Salah satu keterangan penasihat hukum yang dianggap sebuah kebohongan oleh jaksa adalah sianida sebanyak 5 gram dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna merupakan fakta, bukanlah karangan seperti yang dituding oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Fakta yang diungkapkan jaksa berdasarkan keterangan ahli toksikologi forensik, Nursamran Subandi yang mengatakan ada 5 gram sianida yang terdapat di dalam gelas es kopi Vietnam tersebut.

"Keterangan ini juga diamini oleh penasihat hukum penasihat hukum dalam pleidoinya pada halaman 1.618 bahwa ahli Nursamran menyatakan, kandungan isi gelas lima gram per 350 mililiter," ujar Maylany.

Selain itu dalam sidang replik, jaksa juga memaparkan bahwa tuduhan penasihat hukum sangat spekulatif terkait kamera CCTV yang mengarah langsung ke meja 54 yang sengaja tidak disita dan tidak diperlihatkan dalam persidangan.

Maylany menjelaskan bahwa menurut saksi Devi yang menjadi Manajer Kafe Olivier, penambahan CCTV baru dipasang lima hari setelah peristiwa kematian Mirna pada 6 Januari 2016, bukan seperti yang dituduhkan penasihat hukum bahwa kamera tersebut telah ada sebelum kejadian.

Sebagai informasi, Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement