REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan, penyidik telah mengajukan sebanyak 38 pertanyaan kepada Dahlan Iskan (DI) atas keterkaitannya pada kasus dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Ada 38 pertanyaan yang diajukan dan sampai dengan saat ini statusnya masih saksi. Besok dilanjutkan kembali biar lebih fresh," katanya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (17/10).
Ia mengemukakan, DI diperiksa terkait dengan dugaan pelepasan aset yang ada di beberapa wilayah di Jawa Timur saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. "Besok (Selasa) akan kami panggil kembali untuk dilakukan pendalaman. Masih ada beberapa pertanyaan," katanya.
Disinggung kemungkinan adanya kenaikan status menjadi tersangka, dia mengatakan, sampai dengan saat ini statusnya masih sebatas saksi. "Kami juga memeriksa satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wisnu Wardhana (WW) terkait dengan kasus ini," katanya.
Disinggung apakah pihaknya akan melakukan konfrontir dengan tersangka WW, dia menyatakan, untuk saat ini konfrontir tersebut belum perlu dilakukan. "Belum perlu dikaluakan konfrontir. Masih dilakukan pendalaman pemeriksaan terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan Dahlan Iskan lebih banyak mengumbar senyum saat keluar dari ruang penyidikan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Masih belum selesai," katanya seraya meninggalkan kerumunan wartawan dan masuk di bangku depan kendaraan warna putih sambil melambaikan tangan.
Dahlan dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dimasa dirinya menjabat sebagai direktur utama pada tahun 2000 hingga 2010.
Tidak seperti panggilan sebelumnya, Dahlan kali ini akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Dahlan tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB.