REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi pendidikan Henny Supolo menyebut gugatan perluasan definisi pelaku zina dalam pasal 284 KUHP dapat membelenggu masa depan anak bangsa. Menurutnya, lebih baik dilakukan tindakan preventif ketimbang represif.
Henny yang didatangkan oleh pihak terkait yakni Komnas Perempuan dalam uji materi pasal 284, 285, 292 KUHP, mengatakan, jika definisi pelaku zina diperluas menjadi remaja atau juga bagi yang belum menikah, akan ada banyak sekali remaja di Indonesia yang terkena pidana.
"Saya paham kecemasan pemohon, namun demikian, kecemasan tidak boleh mematikan masa depan anak-anak kita," kata Henny saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam uji materi pasal 284, 285, 292 KUHP di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/10).
Henny mengakui bahwa ada begitu banyak remaja yang terjerat dalam hubungan bebas. Dia menyebut, sekitar 15-19 persen remaja belum menikah pernah berhubungan seksual. Sedangkan 48-51 persen wanita hamil di Indonesia merupakan remaja.
Henny mengatakan, anak-anak atau remaja tidak bisa begitu saja disalahkan dengan dijatuhkan hukuman pidana. Sebab, kesalahan tersebut bisa saja karena kurangnya pengawasan orang tua.
"Masalahnya, sudah seberapa jauh kita mendampingi anak-anak kita untuk memasuki usia dewasa. Jangan sampai perluasan pasal ini justru melupakan peran orang tua," ujarnya.
Henny menyatakan, berdasarkan banyak penelitian yang sudah dilakukan, pemberian hukuman terhadap remaja atau usia belum dewasa yang melakukan kesalahan tidak efektif. "Lebih efektif diajak bicara, dibimbing, dan diminta untuk mengkoreksi sendiri kesalahannya," katanya.