REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Sukabumi mengecam keras kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Mereka meminta agar kasus penistaan agama tersebut diproses secara hukum.
"Kami sudah menyampaikan aspirasi ke Polres Sukabumi Kota,’’ terang Ketua GPI Kota Sukabumi Jaka Susila kepada Republika.co.id, Senin (17/10).
Aspirasi tersebut lanjut dia diterima langsung Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur.Menurut Jaka, para pemuda Islam yang mewakili tujuh kecamatan di Sukabumi meminta polisi menindak Gubernur DKI Jakarta yang telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Tuntutan ini lanjut dia langsung diteruskan oleh Polres Sukabumi Kota ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Di mana, tuntutan GPI Sukabumi dikirimkan melalui media faksimili. Harapannya, kasus penistaan agama Islam oleh Ahok bisa diproses dalam beberapa hari ke depan.
"Jika dalam seminggu tak diproses, maka pemuda Islam Sukabumi akan melakukan aksi unjuk rasa,’’ terang Jaka. Aksi tersebut sebagai upaya meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil dan memproses kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Sukabumi turun ke jalan meminta aparat kepolisian mengusut kasus penistaan agama Islam oleh gubernur DKI Jakarta, Ahok. Pasalnya, penistaan agama yang dilakukan Ahok melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Aksi demo menuntut proses hukum Ahok ini dilakukan di Alun-Alun Kota Sukabumi Ahad (16/10). Para pendemo membawa spanduk besar bertuliskan 'Tangkap dan Hukum Penghina Alquran’ dengan dilengkapi foto Ahok.
"Kami menggelar aksi dimaksudkan untuk memperingatkan Ahok dan memberitahu umat bahwa ada orang yang menista agama Islam,’’ terang Ketua DPD HTI Kota Sukabumi Deni Muhammad Danial kepada wartawan, Ahad.