Selasa 18 Oct 2016 06:48 WIB

Jessica akan Jelaskan Foto Ruang Tahanannya

 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan menjelaskan terkait foto dirinya yang ditampilkan jaksa penuntut umum yang menggambarkan keadaan ruang tahanannya atas anggapan paling mewah dibanding tahanan lainnya.

Penjelasan itu disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat ditemui pada skors sidang ke-30 beragendakan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) siang ini.

"Foto tahanan. Anda percaya itu? Nanti Jessica akan jawab. Gempar lah itu. Ruangan apa itu akan diceritakan. Kalian akan gempar saat Jessica menjelaskan itu," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Otto mengatakan Jessica yang akan menjelaskan sendiri keterangan sejumlah foto tersebut pada sidang duplik yang akan digelar Kamis (20/10) mendatang. Adapun foto tersebut ditampilkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang replik atau respons dari nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan kuasa hukum.

Dari foto yang dikatakan jaksa merupakan kondisi ruang tahanan di Polda Metro Jaya tersebut, Jessica terlihat sedang duduk sambil berselonjor di sofa berwarna cokelat. Menurut jaksa penuntut umum, fasilitas ruang tahanan yang didapatkan Jessica paling mewah daripada yang didapatkan tahanan lainnya.

"Kesaksian terdakwa (Jessica) soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa, itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain. Bahkan, ruang yang ditempati termasuk yang paling mewah. Kami akan memperlihatkan buktinya melalui sejumlah dokumentasi," kata salah satu anggota jaksa penuntut umum Maylany Wuwung.

Foto yang ditampilkan pada layar di ruang sidang tersebut mengundang keberatan dari kuasa hukum Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa sidang replik seharusnya dibacakan dan foto tersebut tidak termasuk dalam barang bukti.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement