REPUBLIKA.CO.ID, KINSHASA -- Mahkamah Konstitusi di Republik Demokratik Kongo, Senin, menyetujui petisi oleh komisi pemilihan umum untuk menunda pemilihan umum presiden yang ditetapkan November 2016. Ini memungkinkan Presiden Republik Kongo Joseph Kabila untuk tetap menjabat.
Kabila seharusnya lengser dari jabatannya pada Desember 2016 setelah pemungutan suara digelar. Lawan-lawannya mengaku mereka takut Joseph Kabila bermaksud untuk memperpanjang masa jabatannya dan kemudian mengubah konstitusi untuk memungkinkan dirinya untuk menjadi orang nomor satu lagi.
Kabila menjadi presiden sejak 2001 atau setelah ayahnya Laurent-Désiré Kabila yang juga menjadi orang nomor satu Kongo dibunuh.