REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang Praperdilan pertama untuk kasus dugaan korupis yang dilakukan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Sidang perdana ini rencananya akan dijadwalkan pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Irman Gusman mengajukan Praperdilan lantaran tidak terima ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupis (KPK). Irman diduga membantu meloloskan kuota gula impor tanpa label SNI ke Sumatra Barat.
Irman mengajukan permohonan praperdilan melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution pada (29/9) lalu. Permohonan Praperdilan pun terdaftar dengah nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang pada Selasa (18/10) pagi ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya. Melalui kuasa hukumnya, Irman pun mengaku siap untuk menghadapi sidang tersebut.
"Kami siap untuk praperadilan itu. Kami berharap KPK juga sudah ready," ujar Razman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10).
Menurut Razman sidang hari ini beragendakan pembacaan dari pihak pemohon. Razman juga berharap sidang tersebut dapat berjalan lancar dan tidak mengalami penudaan.
Irman menjadi tahanan KPK usai tertangkap tangan menerima suap dari direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto sebesar Rp 100 juta. Irman saat ini berada di rumah tahanan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.