REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Agraria DPP PPP, Lena Maryana Mukti menganggap, pasangan Ahok-Djarot ikut melanggar norma hukum yang diatur Undang-Undang Parpol karena menghadiri deklarasi dukungan dari PPP kubu Djan Faridz. Itu tak lain karena menurutnya PPP yang diakui adalah kepengurusan Romahurmuziy yang mendapat pengesahan atau SK dari Kemenkum HAM.
Juru bicara Agus-Sylvi (Asli) dari PPP itu menambahkan, kehadiran Ahok-Djarot pada deklarasi dukungan tersebut mengartikan pasangan tersebut turut memecah-belah PPP. "Karena keduanya hadir saat deklarasi dukungan DPP PPP yang ilegal, artinya Ahok dan Djarot turut serta memecah belah PPP," kata Lena dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (18/10).
Lena mengatakan, dukungan yang diberikan PPP kubu Djan Faridz ke pasangan Ahok-Djatot tidak memiliki pengaruh di Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, proses pengusungan dan pendaftaran pasangan calon ke KPU DKI Jakarta sudah dilampaui yaitu tanggal 21-23 September 2016.
"Dukungan ini tidak mempengaruhi pencalonan paslon di pilkada DKI karena proses pengusungan dan pendaftaran sudah dilampaui yaitu tanggal 21-23 September 2016," ucap Lena.
Sebelumnya, PPP Kubu Djan Faridz mengambil sikap berbeda dengan PPP Kubu Romahurmuziy dalam Pilkada DKI Jakarta. Kubu Romi mendukung Agus Yudhoyono-Silvyana Murni. Sementara Kubu Djan memilih untuk menempel Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat.