REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana Praperdilan mantan Ketua DPD Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal. KPK tidak menghadiri sidang perdana tersebut dan justru meminta waktu hingga dua pekan.
Hakim Tunggal I Wayan Karya membacakan surat ketidakhadirannya pihak KPK. Dalam sidang Praperdilan pada Selasa (18/10) ini, KPK meminta hakim supaya dapat menunda jadwal sidang selama dua pekan.
"Termohon meminta waktu supaya sidang Praperdilan dapat ditunda hingga dua minggu ke depan," ujar Wayan Karya di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (18/10).
Sontak saja peserta sidang dari keluarga Irman yang memenuhi area ruang sidang mengeluhkan ketidakhadiran dan juga permintaan KPK. Wayan Karya pun melanjutkan alasan KPK tidak menghadirkan satu orang pun dalam sidang perdana praperadilan tersebut.
"KPK membutuhkan menyiapkan administrasi bukti surat, saksi ahli, dan pada waktu yang bersamaan juga masih menghadiri sidang di PN Jaksel (Kasus Alkes), serta yang lain ada di luar kota," jelas Wayan Karya membacakan isi surat tersebut.
Irman terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (17/9), di rumah dinasnya bersama Direktur CV Semesta Barjaya Xaveriandy Sutanto yang menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta. Irman selaku DPD dari dapil Sumatera Barat diduga membantu meloloskan kuota gula tanpa label SNI ke Sumatera Barat.