REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperdilan yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketidakhadiran KPK ini dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan, ketidakhadirkan KPK dalam praperadilan bukan kali pertama. Alasannya juga bermacam-macam, termasuk salah satunya mereka masih tengah melakukan persiapan berkas dan surat-surat. Namun, dia tak menjelaskan secara detail kapan saja KPK tak menghadiri sidang.
"Saya kira alasan-alasan seperti ini kebiasaan buruk yang dilakukan KPK," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Maqdir menyesalkan KPK dengan segala macam alasannya tidak dapat hadir dalam praperdilan, namun pemeriksaan penyidik KPK kepada Irman terus saja dilakukan. Minggu lalu, bahkan hari ini, ujarnya juga terus dilakukan pemeriksaan tersebut.
"Saya kira mereka mencoba mencederai rasa keadilan masyarakat, itu yang perlu kita lihat secara baik, mari kita ingatkan KPK jangan terlalu mudah menahan dan menangkap orang kemudian mengabaikan hak asasi manusia," katanya.