REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan DPD RI Irman Gusman mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun poin-poin yang diajukan salah satunya perihal prosedural penangkapan hingga penetapan status tersangka pada Irman Gusman.
Kuasa Hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan ada beberapa poin yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut. Hanya saja Maqdir mengaku tidak bisa membeberkan perihal hal-hal yang diajukannya.
"Ada beberapa hal karena ini belum dibacakan di persidangan nanti kami dimarahi oleh hakim, tapi saya kira yang pokok adalah berkenaan dengan soal penangkapan Irman ini," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Maqdir mengatakan pokok perkara tersebut lebih kepada prosedural yang dinilai tidak sesuai dan masih simpang siur. Misalnya kata dia perihal dugaan Irman yang menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto sebesar Rp 100 juta.
Padahal pada malam peristiwa itu, kata dia saat penyidik KPK datang Irman sudah tidak lagi di tempat hanya terdapat Xaveriandy. Lalu dari mulut Xaveriandy lah tercetus bahwa dirinya menyerahkan uang kepada Irman.
"Orang menerima sesuatu yang mereka tidak ketahui, begitu dia ketahui dia punya hak untuk melapor selama 30 hari. Nah ini yang tidak diberi kesempatan oleh KPK kepada pak Irman," ujar dia.
Sehingga Maqdir curiga bahwa OTT tersebut telah direncanakan sebelumnya. Padahal Irman sendiri kata dia tidak mengetahui apa-apa perihal bungkusan tersebut berisi uang.
"Nah ditambah (ujaran) di mana uang tadi untuk membeli mobil, mana ada mau beli mobil malam-malam dan cuma Rp 100 juta dan kalau tidak direncanakan secara dini dan itu saya kira pokok msalahnya," papar Maqdir.