REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan ketua DPD Irman Gusman, Liestyana Gusman menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan suaminya. Padahal Liestyana sangat mengharapkan KPK sebagai institusi aparat penegak hukum juga dapat menegakkan keadilan dan hak-hal asasi manusia.
"Saya minta prosesnya seadil mungkin dan hormati hak asasi. Saya hanya inginkan keadilan transparasi kejujuran KPK," ujar Liestyana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Menurut Liestyana harusnya KPK juga dapat menghormati hak-hak Irman sebagai warga negara. Sehingga melalui sidang Praperdilan ini Liestyana berharap KPK dapat transparan dalam memberikan keterangan penetapan suaminya menjadi tersangka.
Seperti diketahui Irman diduga menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan meloloskan kuota gula tanpa SNI dari CV Semesta Berjaya. Irman diduga terima suap dari direktur CV Berjaya Xaveriandy untuk meloloskan gula impor tersebut ke Sumatera Barat.