REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan akan menjadwalkan pemeriksaan staf dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Tujuannya untuk meminta keterangan sebagai saksi yang juga ikut menghadiri kunjungan pria yang akrab dipanggil Ahok di Kepulauan Seribu terkait penyataan soal surah Al Maidah ayat 51.
"Kita lagi mau cari stafnya Pak Ahok yang kemarin mendampingi. Nanti kita minta waktu untuk klarifikasi," ujar Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Andrianto mengaku akan mengupayakan secepatnya pemeriksaan terhadap staf Ahok dilakukan. Bila perlu, kata dia, dalam minggu ini sudah dapat meminta keterangan dari yang bersangkutan. "Kita upayakan minggu ini (staf diperiksa)," ujar dia.
Sedangkan terkait video yang saat ini berada di pusat laboratorium forensik, menurutnya, hingga saat ini juga masih dalam tahap pengujian. Andrianto mengaku tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan Puslabfor untuk menguji isi video itu. "Masih koordinasi sama labfor untuk segera diselesaikan," ujar dia.
Andrianto kembali menjelaskan bila uji labfor telah keluar maka akan segera melakukan pemanggilan kepada beberapa ahli, misalnya ahli bahasa, ahli agama, dan juga ahli pidana. "Dari ketiga ahli itu nanti akan kami simpulkan apakah hasil analisa forensik dari labfor ini, apakah ada konten penghinaan atau tidak," ungkapnya.