REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Thailand harus melaksanakan masa berkabung sekurang-kurangnya selama 15 hari setelah mangkatnya Raja Bhumibol Adulyadej sebelum penggantinya bisa naik takhta.
"Mengenai masalah suksesi, sesuai dengan konstitusi, warga di Thailand dan luar negeri tidak perlu khawatir," kata Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha kepada wartawan setelah sidang kabinet, Selasa (18/10).
"Setelah sekurang-kurangnya 15 hari masa berkabung, tiba saatnya memberlakukan pasal 23 konstitusi," katanya merujuk pada pasal yang berkaitan dengan suksesi.
Raja Bhumibol meninggal pada Kamis dalam usia 88 tahun setelah tujuh dasawarsa bertakhta. Perdana Menteri itu mengatakan pekan lalu penobatan Putra Mahkota Pangeran Maha Vajiralongkorn akan dilakukan setelah kremasi ayahnya, setelah setahun masa berkabung.
Namun demikian, putra mahkota bisa menjadi raja sebelum dinobatkan secara resmi.