Selasa 18 Oct 2016 16:30 WIB

KPU DKI Beberkan Aturan Soal Kampanye di Media Massa dan Medsos

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Angga Indrawan
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memaparkan sejumlah aturan kampanye di Pilgub DKI 2017. Aturan tersebut antara lain menyangkut soal pemasangan iklan di media massa dan penggunaan media sosial (medsos) oleh para pasangan cagub-cawagub DKI.

Anggota KPU DKI, Betty Epsilon Idroos menuturkan, instansinya membatasi penayangan iklan kampanye Pilgub DKI di media massa dari 29 Januari - 11 Februari 2017. "Iklan yang disiarkan melalui media cetak, televisi, dan radio punya aturan masing-masing," kata Betty di Jakarta, Selasa (18/10).

Untuk media cetak, setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI diizinkan memasang iklan dengan luas maksimal satu halaman koran per edisi. Sementara, untuk media televisi, setiap paslon diperbolehkan memasang iklan kampanye dengan durasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun TV. Jumlah penayangan iklan di satu stasiun TV juga dibatasi maksimal 10 spot per hari per paslon.

Selanjutnya, untuk media radio, setiap paslon diizinkan menyiarkan iklan kampanye dengan durasi maksimal 60 detik. Jumlah penyiaran iklan tersebut dibatasi maksimal 10 spot per hari per paslon. "Aturan mengenai jumlah dan durasi penayangan iklan tersebut ditentukan oleh KPU dengan memerhatikan pada asas keadilan dan keberimbangan," ucap Betty.

Dia mengatakan, KPU juga mengatur penggunaan medsos sebagai sarana kampanye di Pilgub DKI 2017. Menurut Betty, aturan semacam ini baru pertama kali diterapkan oleh instansinya. "Pada Pilgub DKI 2012, aturan penggunaan medsos ini belum ada. Tapi, sekarang kami sudah membuat aturannya," ungkapnya.

Dijelaskannya, akun medsos resmi milik setiap paslon harus didaftarkan ke KPU Provinsi DKI paling lambat pada 27 Oktober 2016, atau satu hari sebelum masa kampanye Pilgub DKI 2017 dimulai. Akun-akun tersebut, kata dia, wajib ditutup satu hari setelah masa kampanye berakhir. Mengenai jumlah akun medsos resmi yang boleh dibuat oleh setiap paslon, KPU DKI tidak membuat batasan tertentu.

"Yang pasti, tim Cyber Patrol dari Kepolisian RI (Polri) akan memantau langsung penggunaan medsos untuk Pilkada ini, sehingga kompetisi bisa berjalan secra sehat dan adil," kata Betty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement