Selasa 18 Oct 2016 17:04 WIB

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Fadilah Supari

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Foto: Antara/Teresia May
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Praperdilan yang diajukan oleh mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Dengan ditolaknya Praperdilan tersebut, maka status tersangka yang disandang oleh mantan menteri era Presiden SBY itu tetap akan melekat.

Hakim tunggal Ahmad Rivai membacakan putusan Praperdilan Siti Fadilah melawan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang putusan tersebut menyatakan bahwa KPK telah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan tersangka Fadilah dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2007.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Achmad Rivai di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Dengan ditolaknya sidang Praperdilan  dengan nomor diregister 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel maka biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucapnya.

Seperti diketahui KPK menetapkan Fadilah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes. Diduga Fadilah menerima pemberian dalam kegiatan pengadaan alkes untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA revisi APBN pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan tahun anggaran2007.

KPK menetapkan Fadilah sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement