REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand mengetatkan peraturan media, Selasa (18/10). Pemerintah mengancam pelaku penghinaan keluarga kerajaan diekstradisi dari luar negeri.
Kritik terhadap kerajaan dinilai pelanggaran terhadap hukum tersebut. Pelanggar menghadapi ancaman hukum penjara hingga 15 tahun.
Menteri Peradilan Thailand Paiboon Koomchaya mengatakan pemerintah telah melacak enam pelaku pelanggaran berat lese majeste (menghina kerajaan) yang tinggal di luar negeri. Ia mengakui ada tantangan hukum dan diplomatik untuk ektradisi pelaku. Paiboon tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pelaku dan pelanggaran apa yang dilakukan pelaku, termasuk apakah mereka warga Thailand di luar negeri atau warga asing.
Baca: Thailand Jalani 15 Hari Berkabung Sebelum Suksesi Kerajaan
"Kami akan meminta kerja sama, persahabatan dan penghormatan dari negara ini, dan kami harap mereka mengerti rakyat Thailand tidak bisa menerima penghinaan ini," kata Paiboon.
Sejumlah video menyebar secara online dalam beberapa hari terakhir. Video tersebut berisi sekumpulan demonstran yang marah karena ada yang menghina kerajaan.
Junta telah mendesak penduduk sipil secara egaliter melaporkan kasus pelanggaran lese majeste. Junta juga meminta penyedia layanan internet mengawasi konten dan materi yang tidak layak.
Dalam insiden terakhir, seorang pria di provinsi Chonburi dikeroyok massa. Ia kemudian dipaksa berlutut di depan foto raja dan meminta maaf sambil berkata 'Saya mencintai raja'. Massa terlihat masih memukul dan mengancamnya.
Pada Senin, seorang perempuan juga dituduh menghina raja. Ia dipukul dan dipaksa keluar dari bus yang sedang ditumpanginya. "Bagaimana bisa kau bisa menghina bapak kerajaan, kau seharusnya tidak lahir ke dunia," kata seorang dalam video. Polisi mengatakan perempuan itu sakit jiwa.