REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand mengetatkan peraturan media, Selasa (18/10). Pemerintah mengancam pelaku penghinaan keluarga kerajaan diekstradisi dari luar negeri.
Kritik terhadap kerajaan dinilai pelanggaran terhadap hukum tersebut. Pelanggar menghadapi ancaman hukum penjara hingga 15 tahun.
Menteri Peradilan Thailand Paiboon Koomchaya mengatakan pemerintah telah melacak enam pelaku pelanggaran berat lese majeste (menghina kerajaan) yang tinggal di luar negeri. Ia mengakui ada tantangan hukum dan diplomatik untuk ektradisi pelaku. Paiboon tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pelaku dan pelanggaran apa yang dilakukan pelaku, termasuk apakah mereka warga Thailand di luar negeri atau warga asing.
Baca: Thailand Jalani 15 Hari Berkabung Sebelum Suksesi Kerajaan