REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat adalah salah satu upaya untuk memberdayakan dalam meningkatkan kesejahteraan taraf hidup masyarakat miskin. Indonesia, khususnya, adalah negara yang berpenduduk kurang lebih 230 juta jiwa dan terdapat sekitar 85-88 persen yang beragama Islam.
Jumlah yang demikian besar itu memiliki potensi zakat yang sangat besar dalam mengembangkan ekonomi umat.
Beberapa lembaga amil zakat di Indonesia, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), Dompet Dhuafa (DD) Republika, Rumah Zakat Indonesia (RZI), Forum Zakat (FOZ), dan lainnya, mencatat bahwa di Indonesia potensi zakat yang ada, baik perorangan maupun perusahaan, diperkirakan mencapai Rp 20-30 triliun per tahun.
Jumlah ini, bila benar-benar bisa direalisasikan, niscaya akan membuat angka kemiskinan di Indonesia yang mencapai 35 juta jiwa akan segera teratasi. Tahun 2007 silam, Pemerintah Indonesia menganggarkan sekitar Rp 70 triliun dalam APBN untuk mengentaskan masyarakat miskin di Indonesia.
Namun demikian, efektivitasnya belum optimal. Dengan kenaikan harga BBM plus sembako, angka kemiskinan cenderung meningkat. “Potensi zakat yang mencapai 30 persen lebih itu sesungguhnya bisa menjadi alternatif yang jauh lebih baik daripada utang pada negara lain,” kata Irfan Syauqi Biek, Peneliti Ekonomi Islam.
Sayangnya, kendati potensi zakat begitu besar, hingga saat ini dana zakat yang berhasil dihimpun oleh sejumlah lembaga pengelola zakat (LPZ) masih sedikit. Padahal, lembaga amil zakat terus tumbuh setiap tahun demi membantu memberdayakan masyarakat dari kemiskinan.
Berdasarkan laporan Indonesia Zakat & Development Revport (IZDR) 2009, potensi zakat yang bisa dioptimalkan sangat besar. Untuk zakat perusahaan, potensi zakat yang bisa dihimpun dari lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Pertaminan, Telkom, Antam, Timah, dan Semen Gresik, pada tahun 2006 mencapai Rp 1,15 triliun. Kemudian, tahun 2007 meningkat menjadi Rp 2,5 triliun. Ini baru dari lima BUMN.
Kemudian, bila melihat potensi zakat yang dimiliki umat yang berada di perbankan syariah, juga cukup besar. Tahun 2006, potensi zakat dari dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 517 miliar, lalu meningkat pada tahun 2007 menjadi Rp 700 miliar. Kemudian, dari dana deposito di tahun 2006 mencapai Rp 217 miliar, lalu meningkat pada tahun 2007 menjadi Rp 370 miliar. Dan, deposito 12 bulan dari Rp 60 miliar di tahun 2006 meningkat menjadi Rp 70 miliar pada tahun 2007. Belum lagi dari zakat perseorangan.
Ini menunjukkan, dana zakat yang bisa dihimpun sejumlah lembaga amil zakat ini dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.