REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Jawa Timur akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI Marwah Daud Ibrahim terkait kasus pengadaan uang yang dilakukan Taat Pribadi. Marwah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan mendapatkan 38 pertanyaan.
"Ada 38 pertanyaan yang ditanya selaku ketua yayasan Padepokan Dimas Kanjeng," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Manurut Martinus, 38 pertanyaan tersebut di antaranya seputar kegiatan di dalam padepokan itu sendiri. Selanjutnya hubungan antara Marwah Daud selaku ketua yayasan Pedepokan dengan Taat Pribadi selaku pemilik padepokan.
"Kemudian aktivitas beliau apa yang dilakukan, kegiatan ibu Marwah selama jadi ketua yayasan dan aktivitasnya apa saja," ujar Martinus.
Terakhir Martinus menambahkan, bahwa pemeriksaan ini bisa saja kan berlanjut pada kasus kedua. Yakni dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Taat Pribadi kepada dua mantan pengikutnya, Ismail Hidayat dan Abdul Ghani. "Dari 38 pertanyaan tidak menutup ada pemeriksaan tambahan untuk kasus lain," ujarnya.
Sebelumnya, Marwah Daud satu kali pernah menyambangi Mabes Polri. Tujuannya untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya meyakini bahwa Taat Pribadi memiliki karomah (mengadakan uang) yang tidak dimiliki orang lain.
Menurut Marwah, Taat Pribadi adalah orang yang seharusnya dijaga oleh aparat Indonesia karena kesaktiannya tersebut. Bahkan, kata dia, uang yang dimiliki Taat Pribadi bisa menjadi masa depan bagi Indonesia.