Rabu 19 Oct 2016 04:21 WIB

Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan

Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pangeran Arab Saudi, Turki Saud al-Kabir, telah menjalani eksekusi pada Selasa (18/10). Pengadilan setempat menyatakan, Turki Saud al-Kabir bersalah menembak hingga mati seorang warga Saudi, kata laporan media resmi.

Laporan tidak menyebutkan dengan cara apa eksekusi terhadap Pangeran Turki itu dilakukan. Namun, sebagian besar orang yang dihukum mati di kerajaan Arab Saudi menjalani hukuman dengan cara kepala mereka dipenggal dengan pedang.

"Pangeran Turki sebelumnya telah menyatakan bersalah menembak hingga tewas Adel al-Mohaimeed setelah perkelahian," kata kementerian dalam negeri dalam pernyataan yang dimuat oleh kantor berita SPA.

Para anggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang sedang berkuasa jarang terkena eksekusi. Salah satu kasus paling mengemuka di kalangan kerajaan adalah ketika Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh pamannya Raja Faisal, menjalani eksekusi pada 1975.

Keluarga kerajaan diperkirakan beranggotakan beberapa ribu orang. Mereka menerima tunjangan bulanan dan sebagian besar pangeran senior memiliki kekayaan dalam jumlah besar serta kekuasaan politik. Namun, hanya sebagian kecil dari keluarga kerajaan yang memiliki jabatan-jabatan penting pada pemerintahan.

"Pemerintah... bertekad untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan serta menjunjung tinggi keadilan dengan menerapkan aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah (Tuhan, red)...," kata pernyataan kementerian itu, demikian dilansir Reuters.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement