Rabu 19 Oct 2016 06:53 WIB

Bandara di Tasikmalaya Segera Terealisasi dengan Izin Sementara

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Dwi Murdaningsih
Menhub Budi Karya Sumadi
Foto: Republika/ Maman Sudiaman
Menhub Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyetujui operasionalisasi penerbangan komersial di Pangkalan TNI AU Wiriadinata Tasikmalaya. Kemenhub akan mengeluarkan izin sementara sebelum terpenuhinya syarat sertifikasi bandara dan komponen pendukungnya.

"Surat dari Pak menteri itu di disposisi setuju dan segera. Di sini kan sudah ada sekolah pilot dengan izin bandara khusus, untuk penerbangan komersial itu perlu izin bandara umum. Kalau mau beroperasi cepat, ya ada izin sementara dahulu dari menteri," kata Kasubdit Penyelenggaraan Bandara Kemenhub RI, Saeful Bahri usai rapat koordinasi di Balai Kota Tasikmalaya, (18/10).

Ia menjelaskan izin sementara  harus memenuhi tiga unsur yakni syarat keamanan, keselamatan penerbangan dan standar pelayanan jasa kebandaraan. Sehingga dengan demikian maka penerbangan komersil ke Tasikmalaya sudah dimungkinkan meski ada pembatasan dari segi penumpang.

"Intinya pelayanan masuk hingga keluar terminal harus tersedia. Dan izin sementara ini, dibatasi untuk mengangkut 30 seat penumpang saja. Kalau lebih dari itu harus memiliki sertifikat bandara. Masa berlakunya izin sementara ini tergantung pak menteri, apakah nanti pembahasan perizinan bisa cepat. Atau butuh waktu lebih lama. Atau mungkin ada pertimbangan lain," ujarnya.

Ia menyebut untuk memproses perizinan umumnya membutuhkan waktu paling cepat empat bulan. Kecepatan pengurusan dilakukan tergantung dengan kementerian terkait pengelolaan bandara. Sebab hal ini berkaitan dengan penganggaran jika ada sumberdaya manusia yang ditempatkan di bandara tersebut.

"Pemerintah sekarang bisa cepat (mengurus izinya), kecuali mengurus anggaran yang membutuhkan waktu," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement