REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang pemberlakuan larangan penggunaan styrofoam pada 1 November 2016 nanti, BPLH Kota Bandung, melakukan berbagai persiapan. Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup BPLH Kota Bandung, Teti Mulyawati, untuk melakukan pengawasan penggunaan styrofoam, BPLH nanti akan membentuk tim terpadu. Selain BPLH, tim ini anggotanya berasal dari Satpol PP, Disiperindag, bagian hukum, dan instansi terkait lainnya.
"Tim ini baru akan dirapatkan, nanti tim ini untuk pengawasan dan evaluasi," ujar Teti kepada wartawan, Selasa (18/10).
Saat ditanya tentang persiapan pelarangan styrofoam 1 November nanti, Teti mengatakan, saat ini BPLH terus menyosialisasikan dan mengedukasi semua masyarakat agar tak menggunakan styrofoam. Kebijakan melarang styrofoam ini, kata dia, sebagai bukti Pemkot Bandung sangat cinta kepada masyarakatnya.
"Kalau tak dilarang sekarang, kapan lagi nanti akan semakin menumpuk," kata Teti.
Pemkot Bandung saat ini mengacu pada Perda dan Perda No 9/2011 pasal 16 tentang pengelolaan sampah di Kota Bandung. Salah satunya, berisi larangan menggunakan bahan yang sulit diuraikan. Khusus untuk perusahaan besar, Teti berharap bisa mulai berpikir untuk menggunakan bahan lain. Alternatif kemasannya, bisa memilih dari bahan yang bisa diurai. Misalnya Plastik yang bisa terurai dari singkong, kemasan dari kertas, dan daun.
"Masih banyak kemasan selain styrofoam, dengan ada larangan ini, kami yakin bisa menjadi inovasi untuk masyarakat," katanya.
BPLH Kota Bandung, kata dia, akan mematangkan aturan penggunaan styrofoam ini sebelum 1 November. Termasuk, mematangkan penerapan sanksi disertai tahapannya. Misalnya, ada peringatan dulu, teguran satu dan dua baru sanksi. Styrofoam, kata dia, harus segera dilarang karena hasil penelitian pakar lingkungan pada 2011, volume nya mencapai 27 ton perbulan. Bahan ini, sulit terurai secara alam jadi akan terakumulasi serta berdampak negatif untuk kesehatan.
"Data itu, kan 2011 kalau diteliti lagi sekarang mungkin sudah semakin banyak lebih dari 27 ton," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung segera membuat surat edaran terkait larangan penggunaan styrofoam untuk kemasan pangan. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Ia telah meminta jajarannya yakni Kepala BPLH Kota Bandung untuk melakukan sosialiasi.