REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Hukuman mati di Arab Saudi tidak pandang bulu. Seorang pangeran Saudi baru-baru ini dieksekusi karena membunuh orang tiga tahun lalu.
Kementerian dalam negeri Saudi melaporkan pada Selasa (18/10), Pangeran Turki bin Saud al-Kabir dieksekusi di Ibu Kota Riyadh. Kementerian tidak menjelaskan lebih lanjut.
Menurut daftar yang diakumulasi AFP, Pangeran Turki adalah orang ke-134 yang dieksekusi tahun ini. Ia dinyatakan bersalah karena menembak mati teman sebangsanya.
Koresponden BBC di Saudi mengatakan eksekusi ini cukup aneh karena jarang sekali anggota keluarga kerajaan dieksekusi. Sambil mengumumkan eksekusi ini, Kementerian memastikan bahwa pemerintah berkomitmen pada keamanan dan keadilan.
Al Arabiya melaporkan keluarga korban menolak uang kompensasi atas meninggalnya korban. Sehingga putusan hukuman mati adalah satu-satunya hukuman bagi pembunuh.
Pangeran Turki bukan anggota kerajaan pertama yang pernah dieksekusi. Salah satu kasus yang terkenal juga adalah Faisal bin Musaid al Saud yang membunuh pamannya, Raja Faisal pada 1975.
Sebagian besar eksekusi mati berlaku untuk kejahatan pembunuhan dan penjualan narkoba. Meski demikian, hampir 50 orang dieksekusi mati karena terorisme, termasuk ulama Syiah Nimr al-Nimr.
Baca juga, Arab Saudi Hukum Mati WNI Asal Ponorogo.