Rabu 19 Oct 2016 10:11 WIB

Kementrian LHK Sita Dua Kulit Harimau

Penyitaan kulit harimau. (ilustrasi)
Foto: Tahta Adila/rep
Penyitaan kulit harimau. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menyita dua kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Jambi. Kepala BPPH Wilayah II Sumatera KLHK, Eduwar Hutapea menuturkan tiga orang pelaku diamankan petugas.

Eduwar menjelaskan ketiga pelaku masing-masing EK, Y dan S diamankan pada Selasa malam tadi (18/10) di Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, samping rumah Sakit Raden Mataher Jambi. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jambi dan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya perdagangan organ satwa dilindungi di tempat kejadian perkara. Berawal dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan. Hasilnya, sebuah mobil bernomor polisi BD 1715 B berisi tiga orang pelaku dan dua kulit harimau senilai ratusan juta rupiah berhasil diamankan.

Pasca penangkapan, petugas langsung melakukan interogasi. Hasilnya petugas kembali melakukan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Bukit Beling Sengeti, Jambi. "Dari lokasi kedua itu tim kembali menemukan 20 kardus berisi kulit ular, biawak, dan buaya," ujarnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah berada di BPPH wilayah II Sumatra KLHK, Kota Pekanbaru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Perburuan harimau di wilayah Sumatera cukup mengkhawatirkan. Beberapa kali petugas Kementerian LHK maupun Kepolisian berhasil mengungkap upaya perburuan itu. Sementara kondisi satwa dilindungi itu terus berkurang seiring dengan pembukaan lahan perkebunan secara masif dan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Sumatra.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement