Rabu 19 Oct 2016 11:33 WIB

KPK Kembali Periksa Dua Mantan Ketua Komisi II DPR Soal Korupsi KTP-el

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Agun Gunandjar dan mantan anggota DPR RI Chairuman Harahap. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Rabu (19/10).

Keduanya merupakan mantan Ketua Komisi II DPR RI, dimana Chairumman menjabat Ketua Komisi pada periode 2009-2012, lalu digantikan Agun Gunandjar dengan periode 2012-2014. Adapun Agun diketahui telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba KPK di Gedung KPK.

"Diperiksa untuk saksi, masalahnya masih sama pembahasan anggaran proyek e-KTP TA 2011-2012 untuk tersangka Irman dan Sugiharto," kata Agun.