REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) NTB Chairul Mahsul mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen memberikan kemudahan para investor dalam menanamkan investasinya di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
"Mulai pajak dan kepengurusan izin yang cepat. Kemudahan itu disesuaikan dengan terbitnya regulasi yakni, PP 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK Mandalika," ujarnya di Kota Mataram, NTB, Rabu (19/10).
Ia menggaransi segala proses perizinan di dalam dan luar kawasan KEK Mandalika akan rampung dalam waktu 2,5 jam. Selain perda investasi, DPRD NTB sedang intensif merampungkan Raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah serta retribusi daerah di KEK Mandalika.
Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi, ia katakan, telah memberi instruksi untuk mempermudah proses perijinan bagi para investor dalam menanamkan modalnya di NTB. Berdasarkan laporan dari PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), banyak investor yang sudah menyampaikan minatnya di KEK Mandalika, di antaranya Hotel Pullman, Hotel Interkontinental, Hardrock, dan Royal Tulip.
Mengenai adanya lahan yang masih bermasalah di kawasan tersebut, kata dia, hanya berada pada titik tertentu yang belum dibebaskan. Sehingga pembangunan bisa berjalan pada areal yang sudah memiliki kejelasan. "Ada komitmen ITDC untuk menuntaskannya, itu positif bagi keberlangsungan investasi di KEK Mandalika Resort ke depannya," katanya.