REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga memandang perlu segera adanya Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Sebab, menurutnya pemberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian belum sepenuhnya dapat menyelesaikan permasalahan regulasi Koperasi.
"RUU Perkoperasian ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian," katanya di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).
RUU tentang Perkoperasian tersebut sudah berada di tangan Komisi VI DPR untuk selanjutnya dibahas bersama. Puspayoga berharap setelah RUU ini menjadi UU akan dapat menjadi landasan hukum dalam pembangunan koperasi di masa depan. "Semoga apa yang sedang dan akan kita lakukan memberikan manfaat bagi pembangunan koperasi pada khususnya dan pembangunan pada umumnya serta mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia.
Untuk memperlancar pembahasan RUU Perkoperasiann, pemerintah telah membentuk Tim Pendamping yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga, akademisi, dan gerakan koperasi. "Selain itu penyusunannya didasarkan kajian naskah akademik," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Demokrat, Azam Azman Natawijana mengatakan, keberadaan UU Perkoperasian yang baru sangat penting dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi di Indonesia. Sebab koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi nasional selain swasta dan BUMN.
"Mudah-mudahan nanti dengan terbentuknya UU Perkopersian ini bisa meningkatkan pertumbuhan koperasi di Indonesia dan juga bisa memberikan kepercayaan lebih dari pemerintah kepada Kemenkop yang dari waktu ke waktu anggarannya turun terus," kata Azam.