Rabu 19 Oct 2016 18:39 WIB

Pusat Logistik Berikat Buat Cost Recovery Hemat Rp 300 Miliar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sejumlah petugas beraktivitas di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Sejumlah petugas beraktivitas di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan pusat logistik berikat (PLB) diyakini bisa menekan cost recovery atau pengembalian biaya operasi kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau operator minyak dan gas bumi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan, kebaradaan PLB bisa membuat KKKS menghemat hingga Rp 300 miliar per tahunnya, bila memilih menyimpan barang operasionalnya d PLB ketimbang melakukan reekspor dari negara asal.

Heru mencontohkan, bila sebuah operator migas memiliki rig untuk melakukan pengeboran eksplorasi di Blok Mahakam, ia belum membutuhkan rig lagi setelah periode eksplorasi rampung. Rig ini, kemudian akan disimpan di gudang asalnya di Singapura untuk kemudian direekspor bila suatu saat perusahaan ingin melakukan pengeboran lagi.

Langkah ini dianggap membutuhkan biaya lebih mahal ketimbang bila perusahaan memilih menyimpan rig-nya di PLB terdekat dari lapangan, misalnya di Balikpapan, Kalimantan Timur. Heru menjelaskan, rig bisa disimpan di PLB terdekat dan bila nanti dibutuhkan lagu, rig bisa segera digunakan dan tetap tercatat sebagai barang reekspor.

"Dari sisi waktu lebih pendek, dari segi biaya lebih murah, dan dua-duanya tadi yang sebelumnya dibebankan ke negara melalui cost recovery tentunya akan jauh berkurang. Kalkulasi dari pemilik PLB tadi adalah untuk 1 rig saja estimasnya 21 miliar efisiensinya, sementara di Indonesia ada 14 sampai 15 rig tinggal kita kalikan," katanya.

Heru menambahkan bahwa ada banyak lagi benefit dan pemanfaatan PLB. PLB juga diproyeksikan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan. Heru menyebutkan, bea masuk dan cukai tidak ada perbedaan antara barang yang ditimbun di PLB atau di tempat lainnya. Dengan adanya PLB, maka perusahaan yang sebelumnya menimbun di luar negeri, misalnya Singapura, akan memilih untuk menyimpang barangnya di dalam negeri. Hal ini dinilai bisa mendongkrak penerimanan PPh Badan.

Baca juga: Kinerja Logistik Indonesia Kalah di ASEAN

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement