REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menyebutkan bahwa ketentuan cuti bagi pejawat dalam Pilkada seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal itu disampaikannya dalam memberikan keterangan ahli dari Komisi Pemilihan Umum yang merupakan pihak terkait uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Soal cuti pejawat sudah bukan lagi isu yang harus diperdebatkan untuk pembangunan demokrasi Indonesia ke depan," kata Syaiful di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (19/10).
Lebih lanjut Syaiful mengatakan, tidak ada pilihan bagi calon pejawat untuk tidak mengambil cuti. Apalagi belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kewajiban cuti bagi calon pejawat. "Apabila pilihan yang diambil akan ada sisi baik dan buruknya, bisa saja aturan cuti pejawat ini dianulir akan berdampak baik bagi satu atau dua orang (saja) saat ini," kata Syaiful.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon. Sebab, dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti.
Padahal, selaku pejabat publik, Ahok menyatakan, dia memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya. Ahok berpendapat ketentutan Pasal 70 ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.