Rabu 19 Oct 2016 20:37 WIB

Ratifikasi Perjanjian Paris Perkuat Pengendalian Dampak Perubahan Iklim

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Petugas Kepolisian dibantu pesawat Air Tractor BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Senin (29/8).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian dibantu pesawat Air Tractor BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Senin (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai kesiapan Indonesia terkait diundangkannya Persetujuan Paris sangat baik. Namun, ia menekankan kesadaran masyarakat yang menjadi kunci penanganan perubahan iklim.

"Yang paling penting sebetulnya adalah kerja sistematis dari Indonesia sendiri dan juga kesiapan masyarakat juga untuk berubah," katanya di Gedung Nusanatara II Kompleks DPR/MPR RI, Rabu (19/10).

Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus. Indonesia dapat memetik beberapa manfaat dari ratifikasi Paris Agreement ini seperti peningkatan perlindungan wilayah yang rentan, dengan kesadaran akan ancaman berbagai dampak negatif tersebut.

Upaya-upaya pengendalian perubahan iklim akan menjadi prioritas untuk diperhatikan. Ratifikasi ini juga menjadi penguatan komitmen nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, rendah emisi dari berbagai sektor dan upaya pengelolaan dan pelestarian hutan yang lebih baik lagi.