REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum dapat memastikan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung. Sebelumnya pada Selasa (18/10), Kejagung telah memanggil Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Namun belum dapat diketahui seputar apa saja pertanyaan yang ditanyakan ke Herman. "Masih penyelidikan, belum diketahui hasilnya secara jelas," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana kepada wartawan Kejaksaan Agung, Rabu (19/10).
Disinggung hasil evaluasi tim penyelidik setelah melakukan penelusuran secara langsung ke Lampung, Fadil mengaku belum mendapatkan laporan dari tim penyelidik. "Hasilnya, belum tahu saya. Itu tim penyelidikan langsung dari kita (Jajaran Jampidsus), bukan dari sana (Kejati Lampung)," jelasnya.
Yang jelas, kata Fadil, apapun langkah hukum yang nantinya diambil tim penyelidik, penyidik dan Jampidsus maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ini masih tahap penyelidikan. Sebenarnya tidak boleh disampaikan dulu, nanti berkembang yang tidak-tidak, " tutupnya.
Sebelumnya, tim penyelidik pidana khusus Kejaksaan Agung meminta keterangan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung. Tim penyelidik terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung, meskipun reklamasi Teluk Lampung saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.
Baca juga: Kejagung Periksa Wali Kota Bandar Lampung