Kamis 20 Oct 2016 01:34 WIB

Waktu Bongkar Muat Peti Kemas di Tanjung Perak Menurun Drastis

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
Bongkar muat peti kemas.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bongkar muat peti kemas.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses dwelling time atau waktu yang digunakan untuk proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjadi lebih singkat. Dari sebelumnya memakan waktu 6,44 hari pada awal 2016, kini dwelling time menjadi 3,13 hari.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, Chandra Irawan, mengatakan, capaian dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan tren positif. Capaian tersebut salah satunya karena penerapan pelayanan 24 jam selama 7 hari dalam tiga tahapan dwelling time.

Penerapan pelayanan 24/7 ini telah dilakukan pada dua sampai tiga bulan terakhir. Termasuk perbankan juga memberikan pelayanan 24/7 karena jika pelayanan Sabtu-Ahad tutup juga akan berpengaruh terhadap dwelling time.

"Dari Januari sampai Juni masih di atas 5,5 hari. Kami dengan stakeholder melakukan koordinasi bersama-sama," jelasnya kepada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (19/10). "Target ke depan di bawah tiga hari."

Ia merinci, proporsi dwelling time sampai dengan 13 Oktober 2016, tahap pre clearane masih mendominasi, yakni 1,72 hari (54,95 persen dari total proses dwelling time). Tahap customs clearance tercatat paling singkat yakni 0,22 hari (7,03 persen), sedangkan tahap post clearance mencapai 1,19 hari (38,02 persen).

Tren positif tahap pre clearance ini tidak lepas dari meningkatnya kesadaran importir untuk segera melakukan pengurusan dokumen perizinan atau impor barangnya. "Selain itu hal ini juga merupakan dampak positif dari penerapan Permenhub Nomor 116 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pengaturan batas waktu penumpukan dan tarif sewa penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement