Rabu 19 Oct 2016 21:11 WIB

Orang Tua Pemukul Guru Terancam 7 Tahun Penjara

Red: Ilham
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan orang tua siswa, Adnan Achmad terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (54), di Pengadilan Negeri Makassar diancam tujuh tahun penjara saat pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Adnan terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka," tegas JPU Rustiani Muin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/10).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim, Ibrahim Palino itu juga dipadati oleh guru-guru. Adnan didakwa melanggar pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 170 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Sementara Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Arfan Banna menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan. "Saya tidak akan mengajukan eksepsi. Saya langsung masuk ke pemeriksaan saksi saja. Eksepsi baru akan diajukan pada saat nota pembelaan atau pledoi nanti," jelasnya.

Pihaknya meyakini bila terdakwa tidak bersalah dalam kasus ini. Bahkan, tidak ada niat atau unsur kesengajaan terdakwa seperti yang didakwakan jaksa. Perbuatan terdakwa dilakukan hanya karena spontan, bukan karena kesengajaan.

"Selaku orang tua wajar saja kalau terdakwa melakukan hal itu karena ingin membela anaknya, yang mendapat perlakuan tidak wajar dari gurunya," kilahnya dengan nada membela.

Diketahui, Kasus yang menjerat Adnan ini akibat melakukan penganiayaan terhadap guru (Dasrul) SMKN 2 Makassar. Bersama anaknya MA (16), yang telah divonis 1 tahun penjara, Adnan mengejar dan mengeroyok guru hingga masuk rumah sakit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement