REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan orang tua siswa, Adnan Achmad terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (54), di Pengadilan Negeri Makassar diancam tujuh tahun penjara saat pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Adnan terbukti bersalah.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka," tegas JPU Rustiani Muin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/10).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim, Ibrahim Palino itu juga dipadati oleh guru-guru. Adnan didakwa melanggar pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 170 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Arfan Banna menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan. "Saya tidak akan mengajukan eksepsi. Saya langsung masuk ke pemeriksaan saksi saja. Eksepsi baru akan diajukan pada saat nota pembelaan atau pledoi nanti," jelasnya.
Pihaknya meyakini bila terdakwa tidak bersalah dalam kasus ini. Bahkan, tidak ada niat atau unsur kesengajaan terdakwa seperti yang didakwakan jaksa. Perbuatan terdakwa dilakukan hanya karena spontan, bukan karena kesengajaan.
"Selaku orang tua wajar saja kalau terdakwa melakukan hal itu karena ingin membela anaknya, yang mendapat perlakuan tidak wajar dari gurunya," kilahnya dengan nada membela.
Diketahui, Kasus yang menjerat Adnan ini akibat melakukan penganiayaan terhadap guru (Dasrul) SMKN 2 Makassar. Bersama anaknya MA (16), yang telah divonis 1 tahun penjara, Adnan mengejar dan mengeroyok guru hingga masuk rumah sakit.