Rabu 19 Oct 2016 22:19 WIB

Dua Oknum TNI AU Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Aksi oknum TNI AU di Sari Rejo, Medan, yang terekam CCTV pada Senin (15/8) sore.
Foto: Issha Harruma/CCTV Masjid Al Hasanah.
Aksi oknum TNI AU di Sari Rejo, Medan, yang terekam CCTV pada Senin (15/8) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua oknum TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput bentrok warga dengan TNI AU di Sari Rejo, Medan Polonia beberapa waktu lalu. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap wartawan Harian Tribun Medan, Array A Argus.

Komandan Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo Mayor Nicolas Sinaga mengatakan, dua oknum TNI AU yang terbukti melakukan penganiayaan itu telah resmi ditahan. Namun, dia enggan menyebutkan identitas dua oknum tersebut.

"Kami belum dapat mengungkap identitas kedua tersangka," katanya di Markas Lanud Soewondo, Rabu (19/10).

Nicolas berdalih, pihaknya belum bisa mengungkap identitas oknum TNI AU itu karena belum mendapat petunjuk dari pimpinan mereka. Namun, ia menegaskan akan membeberkan identitas oknum TNI AU tersebut jika sudah mendapatkan izin kelak.

Terkait perkembangan kasus laporan jurnalis lain, meski enggan membeberkan, namun Nicolas mengklaim masih dalam proses hingga sekarang. Dia pun membantah tudingan bahwa POM AU tidak serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Kita mau semuanya dapat cepat selesai. Biarlah kami bekerja dulu. Tidak ada yang tidak diproses," ujarnya.

Array A Argus memenuhi panggilan penyidik Satuan POM AU Lanud Soewondo hari ini, Rabu (19/10). Selain Array, Teddy Akbari dari Harian Sumut Pos juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1991, Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan anggota TNI AU.

Saat memenuhi panggilan, kedua jurnalis yang menjadi korban arogansi oknum TNI ini didampingi kuasa hukum dari LBH Medan. Salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil Aditya pun menilai, penyidik Satuan POM TNI AU belum terbuka terkait kasus tersebut.

Aidil berharap, penyidik dapat menyampaikan perkembangan kasus itu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Selain itu, ia juga meminta penyidik segera menuntaskan empat laporan wartawan lain yang dihalang-halangi saat meliput, mengalami pelecehan seksual serta kekerasan fisik saat meliput di Sari Rejo pada Senin, 15 Agustus lalu.

"Seharusnya kasus yang menimpa Array segera bisa disidangkan. Sementara kasus yang lain, menurut POM AU masih dalam penyelidikan. Tapi kami masih belum jelas penyelidikannya sudah sampai mana," kata Aidil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement