REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Badan Litbang Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah melakukan pendataan pohon-pohon di Kota Bogor. Sampai 12 Oktober 2016, ada 100 pohon yang tersebar di sekitar lima titik atau jalan.
Sebanyak 100 pohon sudah diklasifikasikan ke dalam tiga label, yakni merah, kuning dan hijau. Pelabelan pohon-pohon tersebut dilakukan guna mengetahui pohon-pohon yang masuk dalam kategori berbahaya, rawan dan aman.
Identifikasi pohon-pohon tersebut masuk ke dalam program KTP Pohon. Warna merah menandakan kondisi pohon sudah kritis, rapuh dan keropos. Warna kuning menandakan pohon sedang sakit dan harus mendapat perawatan, sedangkan warna hijau menandakan kondisi pohon sehat dan aman.
Kepala Seksi Pemeliharaan Taman DKP Kota Bogor Erwin Gunawan memberikan data sementara kegiatan KTP pohon di Kota Bogor per tanggal 12 Oktober 2016. Untuk lokasi di Jl. Kapten Muslihat, ada 6 pohon yang sudah didata, 3 pohon berlabel (pelat) merah dan 3 pohon berlabel kuning.
"Titik berikutnya yaitu di jalan Pemuda. Di lokasi ini sebanyak 31 pohon sudah diperiksa dan diberi tanda. Pelat merah 10 pohon, plat kuning 10 pohon dan sisanya pelat hijau 11 pohon," katanya.
Di jalan Dadali, ada 9 pohon yang sudah diperiksa dengan hasil plat merah 2 pohon, plat kuning 6 pohon dan pelat hijau 1 pohon.
Dua lokasi lainnya yang juga sudah terdata yaitu di Jalan Ahmad Yani dan Taman Air Mancur. Dari 52 pohon yang berada di Ahmad Yani 11 pohon diberi plat merah, 12 kuning dan sisanya 29 pohon warna hijau. Sedangkan di Taman Air Mancur hanya ada 2 pohon yang diperiksa dan keduanya diberi tanda hijau.