REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam lanjutan sidang perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, seorang saksi dari Direktur Utama PT Kobo Media Spirit, Stefanus Slamet Wibowo, menyebut ada dana yang digelontorkan Lippo Group kepada sejumlah media. Salah satu media yang disebut menerima dana tersebut adalah Republika.
Pemimpin Redaksi Republika, Irfan Junaedi, membantah Republika telah menerima dana berkaitan dengan pemberitaan positif untuk Lippo Grup. Menurutnya, setiap pemberitaan yang dimuat Republika, termasuk kasus hukum yang melibatkan Lippo maupun Nurhadi selalu menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik.
"Kami meyakini sekali berita soal suap Lippo untuk Republika adalah tidak benar. Hal ini bisa diamati dalam seluruh pemberitaan Republika dalam kasus Nurhadi yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik," kata Irfan, Kamis (20/10).
Ia juga menegaskan, Republika tidak pernah mengizinkan seluruh awaknya menerima suap dari pihak mana pun. Terkait dicatutnya nama Republika, pihaknya pun akan meminta klarifikasi kepada pihak yang telah menyebarkannya.
"Jika kemudian dalam tersebarnya berita tersebut ada unsur pelanggaran hukum, maka kami juga akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya," kata Irfan.
Sebelumnya, dalam sidang disebutkan pemberian dana ke sejumlah media tersebut untuk pemberitaan positif berita yang berkaitan dengan Lippo Grup maupun Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.
Dalam proyek pemberitaan positif ini, Lippo menggunakan jasa konsultan, salah satunya perusahaannya. Disebutkan oleh Slamet, permintaan tersebut disampaikan oleh Paul Montolalu, salah satu petinggi Lippo Group yang menjabat sebagai Direktur PT Direct Vision.
Untuk mengarahkan pemberitaan positif itu, ia mengaku diberi uang sebanyak Rp 600 juta untuk membayar sejumlah media cetak. Selanjutnya, ia pun kemudian mengajukan sejumlah proposal kepada sejumlah media cetak.
"Ada 14 media, dan spesialisasi media cetak, hampir semua media cetak yang dibaca setiap hari," kata Slamet.
Sejumlah media yang diungkapkan turut diajukan Slamet itu juga dilampirkan dengan email yang diungkap Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Persidangan Pengadilan Tipikor, termasuk salah satunya Republika dengan harga Rp 200 juta.
Namun demikian, ia menyebut tidak semua proposal yang ia ajukan tersebut disetujui. Sementara untuk yang disetujui, kemudian didistribusikan oleh pihak yang ia sebut 'pawang' kepada media-media tersebut.